pengertian pornografi
Wednesday, May 9, 2012
Pengertian pornografi
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia disebutkan, Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu
birahi.[1]
Sedangkan W.F. Haung menyebutkan pornografi adalah penggunaan refresentasi
perempuan (tulisan, gambar, foto, video dan film) dalam rangka manipulasi hasrat
(desire) orang yang melihat, yang di dalamnya berlangsung proses
degradasi perempuan dalam statusnya sebagai “objek” seksual laki-laki.[2]
Dalam
pembahasan lain, Majelis Ulama Indinesia (MUI) memberikan satu definisi yang
hampir sama. Yaitu pornografi adalah Menggambarkan, secara langsung atau tidak
langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan,
suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun
elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi.[3]
Neng
Djubaedah dalam konsep sementara Rancangan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor.. tahun 2002 tentang Penanggulangan Pornoaksi dan Pornografi (rancangan
ini merupakan rekomendasi dari ahli, dengan demikian perlu mendapat perhatian
di dalam penulisan ini, selain natinya akan juga ditampilkan definisi yang
diberikan dalam Undang-undangnya), menyebutkan definisis Prnografi yang cukup
luas dan komprehensif. Dalam rancangan tersebut istilah pornografi
didefinisikan yaitu visualisasi dan verbalisasi melalui media komunikasi massa
atau karya cipta manusia tentang perilaku atau perbuatan laki-laki dan atau
perempuan yang erotis dan atau sensual dalam keadaan atau memberi kesan
telanjang bulat dilihat dari depan, samping atau belakang, penonjolan langsung
alat-alat vital, payudara atau pinggul dan sekitarnya baik dengan penutup atau
tanpa penutup; ciuman merangsang antar pasangan sejenis atau berlainan jenis,
baik antar muhrim ataupun non muhrim, atau antar manusia dengan binatang, antar
binatang, atau antar manusia yang hidup dengan manusia yang telah meninggal
dunia, gerakan atau bunyi dan atau desah yang memberi kesan persenggamaan atau
percumbuan, gerakan masturbasi, lesbian, homoseksual, oral seks, sodomi, coitus
interuptus, yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu birahi dan atau yang
menimbulkan rasa yang menjijikkan dan atau memuakkan dan atau yang memalikan
bagi yang melihatnya dan atau mendengarnya dan atau menyentuhnya. (penjelasan:
menyentuh patung atau benda lain sebagai hasil karya cipta manusia oleh orang
tuna netra).[4]
[1] Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta:Balai
Pustaka, 1990), 696
[2] Neng Djubaedah (Eds). Stop Pornografi Selamatkan Moral Bangsa
(Jakarta: Citra Pendidikan dan Pengurus Pusat Wanita Islam, 2004), 51
[3] Fatwa MUI Nomor: U 287 tahun 2001 tentang Pornoigrafi dan Pornoaksi
[4] Neng Djubaedah. Stop Pornografi Op.cit. hlm. 202-203