pengertian pornografi


Pengertian pornografi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.[1]
Sedangkan W.F. Haung menyebutkan pornografi adalah penggunaan refresentasi perempuan (tulisan, gambar, foto, video dan film) dalam rangka manipulasi hasrat (desire) orang yang melihat, yang di dalamnya berlangsung proses degradasi perempuan dalam statusnya sebagai “objek” seksual laki-laki.[2]
Dalam pembahasan lain, Majelis Ulama Indinesia (MUI) memberikan satu definisi yang hampir sama. Yaitu pornografi adalah Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi.[3]
Neng Djubaedah dalam konsep sementara Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Nomor.. tahun 2002 tentang Penanggulangan Pornoaksi dan Pornografi (rancangan ini merupakan rekomendasi dari ahli, dengan demikian perlu mendapat perhatian di dalam penulisan ini, selain natinya akan juga ditampilkan definisi yang diberikan dalam Undang-undangnya), menyebutkan definisis Prnografi yang cukup luas dan komprehensif. Dalam rancangan tersebut istilah pornografi didefinisikan yaitu visualisasi dan verbalisasi melalui media komunikasi massa atau karya cipta manusia tentang perilaku atau perbuatan laki-laki dan atau perempuan yang erotis dan atau sensual dalam keadaan atau memberi kesan telanjang bulat dilihat dari depan, samping atau belakang, penonjolan langsung alat-alat vital, payudara atau pinggul dan sekitarnya baik dengan penutup atau tanpa penutup; ciuman merangsang antar pasangan sejenis atau berlainan jenis, baik antar muhrim ataupun non muhrim, atau antar manusia dengan binatang, antar binatang, atau antar manusia yang hidup dengan manusia yang telah meninggal dunia, gerakan atau bunyi dan atau desah yang memberi kesan persenggamaan atau percumbuan, gerakan masturbasi, lesbian, homoseksual, oral seks, sodomi, coitus interuptus, yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu birahi dan atau yang menimbulkan rasa yang menjijikkan dan atau memuakkan dan atau yang memalikan bagi yang melihatnya dan atau mendengarnya dan atau menyentuhnya. (penjelasan: menyentuh patung atau benda lain sebagai hasil karya cipta manusia oleh orang tuna netra).[4]


[1] Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta:Balai Pustaka, 1990), 696
[2] Neng Djubaedah (Eds). Stop Pornografi Selamatkan Moral Bangsa (Jakarta: Citra Pendidikan dan Pengurus Pusat Wanita Islam, 2004), 51
[3] Fatwa MUI Nomor: U 287 tahun 2001 tentang Pornoigrafi dan Pornoaksi
[4] Neng Djubaedah. Stop Pornografi Op.cit. hlm. 202-203

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel