pengertian nafkah

Nafkah menurut bahasa adalah keluar dan pergi. Menurut istilah ahli fiqh adalah pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh orang yang wajib memberi nafkah kepada seseorang, baik berbentuk roti, gulai, pakaian, tempat tinggal dan segala sesuatu yang berhubungan dengan keperluan hidup seperti air, minyak, dan lampu.[1]
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, nafkah diartikan sebagai suatu pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh  seseorang untuk sesuatu yang baik  atau dibelanjakan untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.[2]
Menurut al-Sayyid Sabiq, nafkah berarti memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, pengobatan isteri, jika ia seorang yang kaya.[3] Nafkah juga dapat berarti kebutuhan pokok yang diperlukan oleh orang-orang yang membutuhkannya. [4]


[1] Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala M­azahib al-Arba'ah, (Beirut: Dar al-Kutub al Ilmiyah, 1990), IV: 485.

               [2] Abdul Azis Dahlan, (ed.), Ensiklopedi Hukum Islam, cet. ke-4 (Ichtiar Baru van Hoeve, 2000), hlm. 1281.

[3] Al-Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (ttp.: Dar al-Fath li I'lami al-Arabi, 1990), II: 278.

[4] Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, cet. ke-3 (Jakarta: Bulang Bintang, 1993), hlm. 127.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel