pengertian harta bersama

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda[1] yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan pengertian bahwa harta bersama atau syirkah yaitu harta yang diperoleh sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama perkawinan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.[2]
Pengertian harta bersama menurut para ahli hukum mempunyai kesamaan satu sama lain. Menurut Sayuti Thalib, harta perolehan selama ikatan perkawinan yang didapat atas usaha masing-masing secara sendiri-sendiri atau didapat secara usaha bersama merupakan harta bersama bagi suami isteri tersebut.[3] 
Menurut Hazairin, harta yang diperoleh suami dan isteri karena usahanya adalah harta bersama, baik mereka bekerja bersama-sama ataupun suami saja yang bekerja sedangkan isteri hanya mengurus rumah tangga dan anak-anak di rumah, sekali mereka itu terikat dalam suatu perjanjian perkawinan sebagai suami isteri maka semuanya menjadi bersatu baik harta maupun anak-anaknya.[4]
Senada dengan kedua tokoh di atas, Iman Sudiyat juga memberikan definisi harta bersama, yaitu harta kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan, baik suami maupun isteri bekerja untuk kepentingan kehidupan keluarga. Syarat terakhir ini sering juga ditiadakan, sehingga harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan itu selalu menjadi harta bersama keluarga.[5]



[1] Benda adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Subekti, Pokok-pokok  Hukum Perdata, cet. ke-26 (Jakarta: Intermasa, 1994), hlm. 60.

[2]  Pasal 1 huruf (f).

[3] Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan, hlm. 92.

[4] Dikutip oleh  Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, hlm. 34.

[5] Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, cet. ke-4, (Yogyakarta: Liberty, 2000), hlm. 148.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel