pengertian jenazah


Kata jenazah, bila ditinjau dari segi bahasa (etimologis), berasal dari bahasa Arab dan menjadi turunan dari isim masdar (adjective) yang diambil dari fi‘il mad}i janaza-yajnizu-janazatan wa jinazatan. Bila huruf jim dari kata tersebut dibaca fathah (janazatan), kata ini berarti orang yang telah meninggal dunia. Namun bila huruf jim-nya dibaca kasrah, maka kata ini memiliki arti orang yang mengantuk. Demikian keterangan yang dijelaskan oleh sang penulis kitab Mat}ali’ al-Anwar.1)
Lebih jauh, kata jenazah, menurut Hasan Sadiliy, memiliki makna “seseorang yang telah meninggal dunia yang sudah terputus masa kehidupannya dengan alam dunia ini”.2)
Dalam kamus al-Munawwir, kata jenazah diartikan sebagai “seseorang yang telah meninggal dunia dan diletakkan dalam usungan. Kata ini bersinonim dengan al-mayyit (Arab)3) atau mayat (Indonesia).4) Karenanya, Ibn al-Faris memaknai kematian (al-mawt) sebagai peristiwa berpisahnya nyawa (ruh) dari badan (jasad).5)
Selanjutnya, kata jenazah juga diartikan oleh Partanto dan Dahlan al-Barry sebagai “raga yang sudah tidak berrnyawa lagi”.6) Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata jenazah diartikan sebagai badan atau tubuh orang yang sudah mati.7)
Hampir sama dengan pemaknaan tersebut, Ibnu Mas‘ud dan Zainal Abidin S., mengartikan kata jenazah sebagai orang yang telah meninggal yang diletakkan di dalam usungan dan hendak dibawa ke kubur untuk ditanamkan (makamkan).8)
Lebih jauh lagi, Ustaz Labib Mz. memperluas pemaknaan tersebut dengan seseorang yang terputus hubungannya antara ruh dengan badan, perpisahan antara keduanya, perubahan dari suatu keadaan ke keadaan yang lainnya.9)




1) Dikutip dari Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh} al-Muhaz\z\ab, “kitab al-Jana’iz”, “bab Ma Yuf’al bi al-Mayyit”, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), V: 10
2) H{asan Sadiliy, Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoere, 1982), hlm. 36
3) Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), hlm. 215
4) Departemen Agama, Ensiklopedi Islam di Indenesia, (Jakarta: CV Anda Utama, 1993), II: 516
5) Lihat Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh}} al-Muhaz\z\ab., hlm. 105
6) Pius A Partanto, M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1994), hlm. 285
7) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 639
8) Ibnu Mas‘ud, Zainal Abidin S., Fiqh Maz\hab Syafi‘i, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm.449. 
9) Ustaz Labib Mz, Misteri Perjalanan Hidup Sesudah Mati, (Surabaya: Tiga Dua, 2000), hlm. 77

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel