Pengertian hukum waris Written By niamul huda Tuesday, December 20, 2011 hukum waris dalam arti yang luas, yaitu : penyelenggaraan pemindah-tanganan dan peralihan harta kekayaan kepada generasi berikutnya.[1] [1] Iman Sudiyat, Hukum Adat ……., hlm. 151. Share this post