Pengertian hukum waris


hukum waris dalam arti yang luas, yaitu : penyelenggaraan pemindah-tanganan dan peralihan harta kekayaan kepada generasi berikutnya.[1]




[1] Iman Sudiyat, Hukum Adat ……., hlm. 151.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel