Pengertian anak angkat


Anak angkat dalam pengertian hukum adat dapat kita ambil dari berbagai pendapat para Sarjana hukum adat, antara lain:
Iman Sudiyat dalam bukunya Hukum Adat sketsa Asas, tertulis bahwa pengangkatan anak yang terdapat di seluruh Nusantara, ialah perbuatan memungut/ mengangkat anak dari luar ke dalam kerabat, sehingga terjalin suatu ikatan sosial yang sama dengan ikatan kewangsaan biologis[1].
Hilman Hadi Kusuma, mengartikan anak angkat sebagai anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.[2]
Sedang Soerojo Wignjodipuro,  memberikan batasan bahwa mengangkat anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu kekeluargaan yang sama seperti ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri.[3]




[1] Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, cet. ke-4, (Yogyakarta: Liberty, 2000), hlm. 102.

[2] Hilman Hadi Kusuma, Hukum Perkawinan Adat, (Bandung: tnp, 1977). Atau R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2001), hlm. 175.

[3] Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Bandung: Alumni,  1973), hlm.118.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel