Pengertian Delik Penganiyaan Menurut Hukum Pidana Islam (JARIMAH)


Pengertian istilah delik dalam hukum pidana positif sama dengan penggunaan istilah jarimah dalam hukum Islam. Jarimah mempunyai arti larangan-larangan syara' yang diancam dengan hukuman had, qisas, atau ta'zir.[1] Larangan yang dimaksud adalah mengerjakan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diperintahkan, karena perintah dan larangan tersebut datang dari syara' maka perintah dan larangan tersebut hanya ditujukan kepada orang yang mukallaf.
Para fuqaha' sering menggunakan kata jinayah untuk jarimah. Mereka mengartikan jinayah dengan suatu perbuatan yang dilarang oleh syara' baik  perbuatan tersebut mengenai harta, jiwa dan lainnya. Selain itu terdapat beberapa fuqaha' yang membatasi kata jarimah pada jarimah hudud dengan mengesampingkan perbedaan pemakaian kata jinayah dan jarimah, sehingga dapat dikatakan kedua istilah tersebut mempunyai makna yang sama.[2]
Sedangkan menurut as-Sayyid Sabiq, kata jinayat adalah bentuk jamak, adapun bentuk tunggalnya adalah jinayah yang diambil dari kata jana, yajni yang artinya memetik. Dikatakan: "Jana as-Samara" yang artinya ialah: bilamana ia mengambil buah dari pohonnya. Dan dikatakan pula: "Jana 'Ala Qawmihi Jinayatan" yang artinya adalah: ia telah melakukan tindakan kriminalitas terhadap kaumnya, karena itu ia dipidana.[3]


[1] A. Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, cet. ke-2 (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), hlm. 9.

[2][2] A. Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, cet. ke-2 (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), hlm. 9-10.
[3] As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah,  (Kairo: Dar al-Fath Lil I’lam al-‘Arabi, 1990), III : 5



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel