Pengertian Syirkah

menurut bahasa berarti Al ikhtilath yang artinya adalah campur atau percampuran . demikian di nyatakan oleh Taqiyuddin. Yang di maksud dengan percampuran di sini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk di bedakan.[1]



[1] 1.Drs.Hendi suhendi Msi,Fiqih Muamalah ( jakarta,PT Grafindo: 2002) hal.125

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel