Pengertian perkawinan

Dalam bahasa Indonesia, perkawianan berasal dari kata “kawin” yang menururt bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh[1]

perkawinan disebut juga pernikahan berasal dari kata (نكاح) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wath’i).[2]

[1] Dep Dikbud, kamus besar bahasa Indonesia (Jakarta balai pustaka, 1994), cet. Ke-3, edisi kedua, h. 456.

[2] Lihat muhammad bin isma’il al-kahlaniy, subul al-salam, (bandung:dahlan, t.t .) jilid 3 h.109

Pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, pengertian perkwainan dalam ajaran agama islam mempunyai nilai ibadah, sehingga pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat (mitswan Ghalidhan) untuk menaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah. 

Sumber: Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: april 2006 halaman 7

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel