Pajak Daerah
Sunday, August 11, 2019
Pajak Daerah adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh jenis pajak ini adalah Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Tanah. Pajak daerah ini dapat merupakan pajak yang dipungut oleh Daerah Tingkat I Provinsi (misalnya Pajak Bumi dan Bangunan). Dan pajak yang dipungut oleh Daerah Tingkat II Kabupaten Kota yaitu Pajak Hiburan, Pajak reklame, Pajak Penerangan dan Pajak Kendaraan Bermotor.