Pengertian cakar (claw)

Pengertian cakar (claw) adalah kuku yang runcing  pada jari-jari bianatang, terutama bila bentuknya gilik dan melengkung.

Sumber: Rifa'i, Mien.A.  Kamus biologi/penyusun akhir Mien A.rifai cetakan ke-4, Jakarta Balai Pustaka, 2004 halaman 68


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel