pengertian persekutuan komanditer
Tuesday, December 15, 2015
pengertian persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer, atau dikenal juga dengan commanditaire vennootschap/CV, biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 266-267