Pengertian serikat buruh

Pengertian serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk buruh baik dalam perusahaan maupun luar perusahaan maupun luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentinga buruh. 

Sumber: Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Cakrawala, Cetakan Pertama, Yogyakarta 2009 Halaman 308


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel