Pengertian serikat buruh
Thursday, October 1, 2015
Pengertian serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk buruh baik dalam perusahaan maupun luar perusahaan maupun luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentinga buruh.
Sumber: Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Cakrawala, Cetakan Pertama, Yogyakarta 2009 Halaman 308