Pengertian peminangan
Wednesday, September 30, 2015
Pengertian peminangan adalah langkah awal menuju perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Hokum perkawinan islam menghendaki calon mempelai saling mengenal dan memahami karakteristik pribadi. Calon suami melakukan pinangan kriteria calon istri yang didasarkan oleh hadis Nabi Muhammad SAW., yaitu wanita dikawini karena 4 (empat) hal: (1) hartanya, (2) Keturunannya, (3) kecantikannya, dan (4) agamanya. Menurut hadis Nabi Muhammad SAW. Dimaksud, bila 4 (empat) hal itu tidak dapat ditemukan oleh calon suami terhadap perempuan yang akan menjadi calon istrinya, maka calon suami harus memilih yang mempunyai kriteria agamanya. Sejalan hokum perkwainan dimaksud mengenai peminangan, Kompilasi Hukum Islam memberikan definisi mengenai peminangan.
Peminangan adalah upaya yang dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan kea rah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita dengan cara-cara yang baik (ma’ruf).
Sumber: Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: april 2006 halaman 9