Pengertian ji’alah
Wednesday, September 30, 2015
Pengertian ji’alah menurut bahasa adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang atas apa yang dikerjakannya. Menurut istilah syara’, ji’alah adalah membolehkan seseorang untuk mendayagunakan harta tertentu yang telah diserahkan kepadanya dalam suatu pekerjaan yang khusus, baik jelas atau tidak jelas. Ringkasnya, seseorang yang mengerjakan suatu pekerjaan yang kemudian diberi imbalan (upah) misalnya, seseorang mengatakan:”barang siapa membuat dinding untukku, maka saya beri upah sekian.” Selanjutnya, orang yang membuat dinding berhak mendapatkan upah dari pemilik dinding itu.
Sumber: Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: april 2006 halaman 151.