Pengertian cerai gugat
Wednesday, September 30, 2015
Pengertian cerai gugat adalah seorang istri menggugat suaminya untuk bercerai melalui pengadilan, yang kemudian pihak pengadilan mengabulkan gugatan dimaksud sehingga putus hubungan penggugat (istri) dengan tergugat (suami) perkawinan.
Sumber: Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: april 2006 halaman 77
Pengertian cerai gugat adalah ikatan perkawinan yang putus sebagai akibat permohonan yang diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama, yang kemudian termohon (suami) menyetujuinya, sehingga pengadilan agama mengabulkan permohonan dimaksud.
Sumber: Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: april 2006 halaman 81
Sumber: Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: april 2006 halaman 81