Pengertian walk out

Pengertian walk out adalah meninggalkan ruangan rapat atau persidangan atas kehendak sendiri karena tidak setuju atau menolak dengan pembahasan atau hasil sidang. 

Sumber: Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Yogyakarta: Cakrawala, cetakan pertama 2009 halaman 357


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel