Pengertian amandemen

Pengertian amandemen adalah perubahan undang-undang dasar, untuk Indonesia amandemen merupakan perubahan kalimat, penyisipan kata, pencabutan pasal. Proses amandemen dilakukan oleh MPR dan telah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali yaitu tahun 1999, 000, setelah dilakukan Amandemen UUD 1945 atau ada yang menyebutnya UUD terdiri dari 6 bab, 3 pasal, 3 pasal aturan perlaihn dan  pasal aturan tambahan.
Sumber: Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Yogyakarta: Kamus Istilah Politik Kontemporer cetakan pertama 2009 halaman 1

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel