Pengertian velayat-e faqih (arab)

Pengertian velayat-e faqih (arab) adalah “mandate sang ahli hukum”; teori yang disusun oleh Ayatullah RUhullah Khomeini pada awal 1970-an yang mengatakan bahwa seorang faqih harus mengepalai Negara agar menjamin bahwa masyarakat sesuai sepenuhnya dengan kehendak Tuhan sebagaimana terungkap dalam syari’at. Penerimaannya yang luas merupakan penyimpangan revolusioner dari ortodoksi Syi’ah.
Sumber: Karen Amstrong, Berperang demi tuhan, fundamentlisme dalam islam, Kristen, dan Yahudi, Bandung: PT Mizan Pustaka cetakan 1 November 2013 halaman 572

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel