Pengertian taqlid (arab)
Friday, June 26, 2015
Pengertian taqlid (arab) adalah “peniruan”; kesesuaian dengan otoritas masa lampau, dengan Keputusan-keputusan hukum dari keempat aliran hukum islam yang diakui, atau dengan Keputusan hukum seorang faqih atau mujtahid yang diakui.
Sumber: Karen Amstrong, Berperang demi tuhan, fundamentlisme dalam islam, Kristen, dan Yahudi, Bandung: PT Mizan Pustaka cetakan 1 November 2013 halaman 571