pengertian objek pajak Written By huda Friday, May 8, 2015 Pengertian objek pajak adalah benda/barang atau sesuatu yang menjadi sasaran pajak, misalnya rumah, penghasilan, mobil, dan lain-lain. Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 211 Share this post Related Postspengertian komoditaspengertian appraisal interview (wawancara penilaian)pengertuan konjungturpengertian aptitude Test (tes bakat)pengertian apprentice (magang)pengertian antidumping policy (kebijakan anti dumping)pengertian kompensasipengertian appreciation (apresiasi)