pengertian lembaga keluarga

Pengertian lembaga keluarga adalah kelompok sosial yang terdiri atas dua orang atau lebih yang mempunyai ikatan darah, perkawinan, atau adopsi. keluarga terbentuk atas satuan sosial yang terbatas, yaitu dua orang (laki-laki dan wanita) yang mengadakan ikatan tertentu yang disebut perkawinan. Secara berangsur-angsur anggota keluarga semakin meluas, yaitu dengan kelahiran atau adopsi anak-anak.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 169


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel