pengertian legislatif

Pengertian legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang. Anggota-anggotanya di anggap dapat mewakili rakyat, maka dari itu badan ini dinamakan Dewan Perwaklian Rakyat (DPR), nama lain yang sering dipakai ialah parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat di negara demokratis disusun sedemikian rupa, sehingga ia mewaklili mayoritas dari rakyat dan pemerintah bertanggung jawab kepadanya. Anggota lembaga legislatif dipilih dalam pemilihan umum dan berdasarkan sistem kepartaian. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan beberapa orang anggota dipilih tanpa ikatan pada suatu partai, tetapi sebagai orang "independen".

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 168


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel