Pengertian lahan kritis adalah lahan yang tidah mampu lagi berperan sebagai unsur produksi pertanian, baik sebagai media pengatur tata air, maupun sebagai perlindungan alam lingkungan.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 164