gerakan atau kebijakan untuk melindungi konsumen dengan menata metode dan standar kerja produsen, penjual, dan pengiklanan.
paham atau gaya hidup yang menganggap barang-barang (mewah) sebagai ukuran kegbahagiaan dan kesenangan, sehingga mendorong orang terus membelanjakan uangnya.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 157