pengertian konstitsusi

pengertian konstitsusi adalah

  1. segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
  2. Undang-undang dasar suatu negara.


Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 157


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel