Hak-hak istimewa yang
dimiliki oleh VOC,yaitu hak monopoli untuk berdagang dan berlayar diwilayah
sebelah timur tanjung harapan dan sebelah barat selat magelhens serta menguasi
perdagangan untuk kepentingan sendiri,dan hak kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak
layaknya suatu Negara untuk memelihara
angkatan perang,memaklumkan perang dan mengadakan perdamaian,merebut dan
menduduki daerah-daerah asing di luar negeri belanda,memerintah daerah-daerah
tersebut,menetapkan/mengeluarkan mata uang sendiri,dan memungut pajak.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 91