negara sebagai alat bagi usaha manusia untuk memenuhi kebutuhnan individu dan negara tidak diperkenankan ikut campur tangan masalah individu. Negara harus memberikan kebebasan yang penuh pada individu.
sumber: Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Yogyakarta: Cakrawala cetakan pertama tahun 2009 halaman 195