Pengertian Giral

Pengertian Giral adalah Surat berharga yang dapat di uangkan di bank atau pos.Menurut UU No.7 tentang  perbankan tahun 1992,definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum,yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.bentuk uang giral dapat berupa cek,giro,atau telegrafic transfer.uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah.artinya,masyarakat boleh menolak di bayar dengan uang giral.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 83

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel