Pengertian Giral
Tuesday, October 21, 2014
Pengertian Giral adalah Surat
berharga yang dapat di uangkan di bank atau pos.Menurut UU No.7 tentang perbankan
tahun 1992,definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum,yang dapat
digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.bentuk uang giral dapat berupa
cek,giro,atau telegrafic transfer.uang giral bukan merupakan alat pembayaran
yang sah.artinya,masyarakat boleh menolak di bayar dengan uang giral.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 83