Pengertian Saham terdaftar Written By huda Wednesday, September 17, 2014 Pengertian Saham terdaftar adalah Saham yang nama pemiliknya terdaftar pada saham yang bersangkutan dan pada emiten. Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 312 Share this post Related Postspengertian objek pajakPengertian Oeang Republik Indonesia (ORI)pengertian monopoliPengertian North American Free Trade Agreement (NAFTA)pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)pengertian new emerging forces (NEFO)pengertian obligasipengertian mobile banking