Pengertian Perantara khusus

Pengertian Perantara khusus adalah perantara perdagangan yang memperjualbelikan barang dari produsen kepada konsumen dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Perantara khusus terdiri dari agen, makelar dan komisioner.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 255

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel