Pengertian salus populi supreme lex

Pengertian salus populi supreme lex adalah ungkapan bahasa romawi yang artinya kesejahteraan atau kepentingan rakyat merupakan undang-undang yang tertinggi. Maksudnya bahwa rakyat harus mendapat perhatian dan prioritas dari pemerintah atau negara.

Sumber: Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Cakrawala, Cetakan Pertama, Yogyakarta 2009 Halaman 299

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel