Pengertian salus populi supreme lex
Thursday, October 1, 2015
Pengertian salus populi supreme lex adalah ungkapan bahasa romawi yang artinya kesejahteraan atau kepentingan rakyat merupakan undang-undang yang tertinggi. Maksudnya bahwa rakyat harus mendapat perhatian dan prioritas dari pemerintah atau negara.
Sumber: Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Cakrawala, Cetakan Pertama, Yogyakarta 2009 Halaman 299