Pengertian mahar
Wednesday, September 30, 2015
Pengertian mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hokum islam (pasal 1 huruf d KHI). Pemberian tersebut merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Status hukum mahar adalah wajib.
Sumber: Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: april 2006 halaman 24