Pengertian acquisition (akusisi)

Pengertian acquisition (akusisi) adalah pengambilalihan perseroan; suatu perbuatan hokum yang dilaksanakan oleh sebuah badan hokum atau perseroan, dengan melakukan pengambilalihan seluruh atau sebagian besar saham dari suatu perseroan yang akan berdampak pada beralihnya kendali perseroan tersebut kepada pihak pengambilalih. 
Sumber; Charlie Rudyat, S.H Kamus Hukum edisi lengkap pustaka mahardika  halaman 11


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel