pengertian hutan buatan Written By huda Thursday, January 1, 2015 Pengertian hutan buatan adalah hutan yang tumbuh karena sengaja dibuat oleh manusia. Misalnya hutan pinus, jati, mahoni, bambu, dan karet. Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 105 Share this post Related PostsPengertian Hukum BendaPengertian hukum adatpengertian hukum warisPengertian hukum islamPengertian hukum dagangpengertian hukum acara perdata atau hukum perdata formalPengertian Hukum keluargaPengertian hukum kekayaan