Pengertian hindia-belanda (nederlands-(ch)-indie)

Pengertian hindia-belanda (nederlands-(ch)-indie) adalah

wilayah koloni belanda yang diakui secara hukum de jure dan de facto. kepada Negara hindia-belanda adalah ratu/raja belanda dengan perwakilannya yang berkuasa penuh seorang gubenur jendral.hindia-belanda juga merupakan wilayah yang tertulis dalam UU kerajaan belanda tahun 1814 sebagai wilayah berdaulat kerajaan belanda,diamandemen tahun 1848,1872,dan 1922 menurut perkembangan wilayah hindia-belanda.hindia-belanda dahulu kala adalah sebuah jajahan belanda,sekarang di sebut Indonesia.jajahan belanda ini bermula dari properti vereenigde Oostindische compagnie (atau VOC) yang antara lain memiliki jawa dan Maluku serta beberapa daerah lain semenjakl abad ke-17 setelah voc dibubarkan pada tahun 1798,semua properti voc menjadi milik pemerintah republik Batavia.pada abad ke-19 hanya pulau jawa saja yang secara keseluruhan milik belanda.lalu pada tahun-tahun selanjutnya semua daerah lain di nusantara ditaklukkan atau”dipasifikasikan”(didamaikan).hindia belanda adalah salah satu koloni eropa yang paling berharga yang termasuk dalam kekuasaan imperium belanda.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 93


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel