Pengertian Hak tawan karang

Pengertian Hak tawan karang adalah

Hak yang menyatakan bahwa raja-raja di kerajaan bali berhak merampas dan menyita barang-barang serta kapal-kapal yang terdampar dan kandas di wilayah perairannya di pulau bali.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 91


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel