Hak yang menyatakan bahwa
raja-raja di kerajaan bali berhak merampas dan menyita barang-barang serta
kapal-kapal yang terdampar dan kandas di wilayah perairannya di pulau bali.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 91