Pengertian Gunting Sjafrudin

Pengertian Gunting  Sjafrudin adalah

Kebijakan moneter yang di tetapkan oleh safruddin Prawiranegara,mentri keuangan dalam kabinet Hatta II,yang  mulai berlaku pad jam 20.00 tanggal 10 maret 1950.menurut kebijakan itu,uang merah ‘ (uang NICA) dan uang De Javasche Bank  dari pecahan Rp 5 atas digunting menjadi dua.Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula sampai tanggal 9 agustus pukul 18.00.mulai 22 maret sampai 16 april,bagian kiri itu harus di tukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk.lebih dari tanggal ersebut maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi.guntingan kanan dinyatakan tidak berlaku,tetapi dapat ditukar dengan obligasi Negara sebesar setengah dari nilai semula ,dan akan dibayar empat puluh tahun kemudian dengan bunga 3% setahun.gunting sjafruddin ‘itu juga berlaku bagi simpanan di bank pecahan Rp.2,50  ke bawah tidak mengalami pengguntingan,demikian pula uang ORI(oeang Republik Indonesia). Kebijakan ini dibuat untuk mengatasi situasi ekonomi Indonesia yang saat itu sedang terpuruk utang menumpuk, inflasi tinggi dan harga melambung dengan kebijaksanaan yang controversial itu sjafrudin bermaksud sekali pukul menembak beberapa sasaran  : penggantian mata uang yang bermacam-macam dengan mata uang baru,mengurangi jumlah uang yang beredar untuk menekan inflai dan dengan demikian menurunkan harga barang dan mengisi kas pemerintah dengan pinjaman wajib yang besarnya diperkirakan akan mencapai Rp 1,5 miliar.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 88


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel