Kebijakan moneter yang di tetapkan oleh safruddin
Prawiranegara,mentri keuangan dalam kabinet Hatta II,yang mulai berlaku pad jam 20.00 tanggal 10 maret
1950.menurut kebijakan itu,uang merah ‘ (uang NICA) dan uang De Javasche
Bank dari pecahan Rp 5 atas digunting
menjadi dua.Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah
dengan nilai setengah dari nilai semula sampai tanggal 9 agustus pukul
18.00.mulai 22 maret sampai 16 april,bagian kiri itu harus di tukarkan dengan
uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk.lebih dari
tanggal ersebut maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi.guntingan kanan
dinyatakan tidak berlaku,tetapi dapat ditukar dengan obligasi Negara sebesar
setengah dari nilai semula ,dan akan dibayar empat puluh tahun kemudian dengan
bunga 3% setahun.gunting sjafruddin ‘itu juga berlaku bagi simpanan di bank
pecahan Rp.2,50 ke bawah tidak mengalami
pengguntingan,demikian pula uang ORI(oeang Republik Indonesia). Kebijakan ini dibuat untuk mengatasi situasi ekonomi
Indonesia yang saat itu sedang terpuruk utang menumpuk, inflasi tinggi dan
harga melambung dengan kebijaksanaan yang controversial itu sjafrudin bermaksud
sekali pukul menembak beberapa sasaran :
penggantian mata uang yang bermacam-macam dengan mata uang baru,mengurangi
jumlah uang yang beredar untuk menekan inflai dan dengan demikian menurunkan
harga barang dan mengisi kas pemerintah dengan pinjaman wajib yang besarnya
diperkirakan akan mencapai Rp 1,5 miliar.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 88