Pengertian Bipatride

Pengertian Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).

Contoh : seorang keturunan bangsa B (isu Sanguinis) lahir di Negara A (Ius Soli). Oleh karena ia keturunan bangsa B maka dianggap sebagai warga Negara B. Akan tetapi, Negara A juga menganggap warga negaranya Karena berdasarkan tempat lahirnya. 
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 199

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel