Pengertian Bipatride
Wednesday, November 5, 2014
Pengertian Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua
macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contoh : seorang keturunan bangsa B (isu Sanguinis) lahir di Negara A
(Ius Soli). Oleh karena ia keturunan bangsa B maka dianggap sebagai warga
Negara B. Akan tetapi, Negara A juga menganggap warga negaranya Karena
berdasarkan tempat lahirnya.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 199