pengertian arbitrator

pengertian arbitrator adalah 

pihak ketiga pada suatu perundingan yang mempunyai wewenang untuk memaksakan suatu kesepakatan. Arbitrasi dapat bersifat sukarela (diminta) atau wajib (dipaksakan pada kedua [atau lebih] pihak oleh undang-undang atau kontrak). Otoritas arbitrator beraneka ragammenurut aturan yang ditentukan oleh para perunding. Misalnya, arbitrator mungkin terbatas pada memilih tawaran terakhir dari salah satu perunding atau pada menyarankan suatu titik persetujuan yang tidak mengikat, atau bebas untuk memilih dan membuat setiap pertimbangan yang dia inginkan. Dibanding mediasi arbitrasi selalu menghasilkan suatu penyelesaian. 

sumber: Drs. Benyamin Molan, Glosarium Prentice Hall: Manajemen & Pemasaran Jakarta, PT Prenhallindo 2002 halaman 4


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel