Pengertian Hukum keluarga
Thursday, October 9, 2014
Pengertian Hukum keluarga adalah hukum
yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam
keluarga. Hubungan keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang
laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak. Hukum keluarga, antara
lain mencakup, Kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, perkawinan.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 118