pengertian Uni Personil (Personil Unie)


pengertian Uni Personil (Personil Unie) adalah dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Sementara itu, segala urusan dalam maupun luar negeri diurus masing-masing negara.
Contoh: Benelux (Belgia, Nederland, dan Luxemburg) yang bergabung dalam Uni Personil tahun 1839-1890).
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 33

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel