Pengertian Sosiologi hukum
Saturday, September 27, 2014
Pengertian Sosiologi hukum adalah Cabang ilmu sosiologi yang mempelajari kaitan antara fenomena yang
terjadi dalam masyarakat dengan hukum. Materi yang dipelajari antara lain
perilaku masyarakat dalam hubungannya dengan hukum yang berlaku, peranan hukum
dalam masyarakat, dan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan hukum yang ada
dalam masyarakat.
Sumber:
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014
halaman 328