Pengertian Sosiologi hukum

Pengertian Sosiologi hukum adalah Cabang ilmu sosiologi yang mempelajari kaitan antara fenomena yang terjadi dalam masyarakat dengan hukum. Materi yang dipelajari antara lain perilaku masyarakat dalam hubungannya dengan hukum yang berlaku, peranan hukum dalam masyarakat, dan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan hukum yang ada dalam masyarakat.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 328

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel