Pengertian Sekutu pasif atau sekutu komanditer
Thursday, September 18, 2014
Pengertian Sekutu
pasif atau sekutu komanditer
adalah Sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh
terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status sekutu komanditer dapat
disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang
hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukkan itu, dan tidak
ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman. 317