Pengertian Res communis
Monday, September 1, 2014
Pengertian Res communis adalah
konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga
tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini
kemudian dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dar Belanda pada tahun 1608
dalam buku Mare Liberum (Laut Bebas). Karena kebanyakan konspesi inilah,
kemudian Grotius di anggap sebagai bapak hukum internasional.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu
tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 21