pengertian pengakuan de facto bersifat tetap


pengertian pengakuan de facto bersifat tetap artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 27

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel