Pengertian partai politik

Pengertian partai politik adalah
menurut Prof. Miriam Budiharjo partai politik adalah organisasi atau golongan yang berusaha untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan.
Menurut Sigmund Neumann partai politik adalah organisasi tempat kegiatan politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
Menurut Prof. E.M. Said partai politik adalah suatu kelompok orang yang terorganisasi serta berusaha untuk mengendalikan, baik kebijakan pemerintah maupun pegawai negeri.
Menurut Carl J. Friedrich partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya sehingga penguasaan itu memberikan manfaat kepada anggota partainya baik yang bersifat ideal maupun material.
Menurut Roger F. Soltau partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terotrganisasi dan bertindak sebagai suatu kesatuan politik dengan memanfaatkan ekuasaan untuk memilih dengan tujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijakan umum mereka.

Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 64


Pengertian partai politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga Negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan Negara melalui pemilu.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  174

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel