Pengertian negara serikat (Federasi = Bondstaat)


Pengertian negara serikat (Federasi = Bondstaat) adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut hanya menyerahkan ebagian urusannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan negara, pos, telekomunikasi, dan hubungan luar negeri.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 32

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel