Pengertian negara serikat (Federasi = Bondstaat)
Tuesday, September 2, 2014
Pengertian negara serikat (Federasi =
Bondstaat) adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa
negara bagian. Negara-negara bagian tersebut hanya menyerahkan ebagian
urusannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan
bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan negara, pos, telekomunikasi, dan
hubungan luar negeri.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu
tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 32