pengertian negara kesatuan


pengertian negara kesatuan adalah negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Di dalam negara kesatuan pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah (provinsi, kabupaten, dan seterusnya). Sistem pelaksanaan pemerintah negara dapat dilaksanakan baik dengan cara desentralisasi maupun sentralisasi.
Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat berikut:
Kedaulatan negara mencakup kedalam dan keluar yang ditangani pemerintah pusat.
Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepada negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 32

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel