pengertian negara kesatuan
Tuesday, September 2, 2014
pengertian negara kesatuan adalah
negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.
Di dalam negara kesatuan pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur
seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah (provinsi, kabupaten, dan
seterusnya). Sistem pelaksanaan pemerintah negara dapat dilaksanakan baik
dengan cara desentralisasi maupun sentralisasi.
Bentuk negara kesatuan pada umumnya
mempunyai sifat-sifat berikut:
Kedaulatan negara mencakup kedalam dan
keluar yang ditangani pemerintah pusat.
Negara hanya mempunyai satu
undang-undang dasar, satu kepada negara, satu dewan menteri, dan satu dewan
perwakilan rakyat.
Hanya ada satu kebijakan yang
menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu
tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 32